PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENCALONAN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL...
Pasal 8
BAB 2 — PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN, harus mengundurkan diri dari jabatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dicalonkan menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
