Pasal 7
BAB 2 — PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Kesepakatan antara Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. kesepakatan antar-Partai Politik; b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dinyatakan secara tertulis bermaterai cukup, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau sebutan lain atau para Ketua Umum dan para Sektretaris Jenderal Gabungan Partai Politik atau sebutan lain. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan secara tertulis bermaterai cukup, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau sebutan lain dan Bakal Pasangan Calon.
