Pasal 19
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon paling lambat pada hari kelima sejak diterimanya dokumen persyaratan. (2) Dalam hal persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 belum lengkap atau belum memenuhi syarat, KPU memberikan kesempatan kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya terhadap jenis dokumen yang belum memenuhi syarat atau tidak lengkap. (4) Apabila pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon menyerahkan dokumen di luar jenis dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU berhak menolak dokumen tersebut. (5) Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lambat pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon, paling lambat pada hari ketiga sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan.
