PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENCALONAN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL...
Pasal 18
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Apabila dalam proses verifikasi ditemukan dokumen Partai Politik memiliki 2 (dua) atau lebih kepengurusan yang masing-masing mengajukan Bakal Pasangan Calon, KPU melakukan penelitian mengenai keabsahan kepengurusan Partai Politik tersebut. (2) Keabsahan kepengurusan tingkat pusat Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA tentang pengesahan kepengurusan Partai Politik yang masih berlaku pada saat mendaftar.
