Pasal 64
BAB 8 — PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD di laman KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau media massa setempat selama 7 (tujuh) Hari. (2) Pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi: a. daftar dokumen pendaftaran; dan b. waktu dan tempat penyerahan dokumen pendaftaran. (3) Masa pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dilaksanakan selama 3 (tiga) Hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jadwal pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditentukan sebagai berikut: a. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh dilarang menerima dokumen syarat minimal dukungan dan syarat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD apabila telah melewati tenggat waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
