PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 63
BAB 8 — PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD
Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD kepada KPU
melalui KPU Provinsi/KIP Aceh dengan menyerahkan dokumen pendaftaran.
