PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 53
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b. (2) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). (3) Dalam hal dukungan perbaikan kedua tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD tidak dapat memperbaiki dukungan lagi.
