Pasal 52
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD. (2) Berita acara hasil Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh; c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Hasil Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP. (4) Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah berakhirnya masa penyampaian jumlah sampel dukungan perbaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
