PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Verifikasi Faktual terhadap dukungan Pemilih yang telah dinyatakan memenuhi syarat di setiap kabupaten/kota dilakukan dengan metode: a. sampel acak sederhana sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di kabupaten/kota yang bersangkutan, apabila jumlah dukungan yang diserahkan dan dinyatakan memenuhi syarat lebih dari 10 (sepuluh) orang pendukung; atau b. sensus apabila jumlah dukungan yang diserahkan dan dinyatakan memenuhi syarat di kabupaten/kota yang
bersangkutan paling banyak 10 (sepuluh) orang pendukung.
