PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 45
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Penyerahan dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD menyampaikan perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 4 (empat) Hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan jadwal: a. hari pertama sampai dengan hari ketiga dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari terakhir penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
