Pasal 44
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kali. (2) Dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan menyerahkan daftar dukungan perbaikan kedua, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan di provinsi yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Model F-1.HP DPD dan Lampiran Model F1-DPD. (3) Daftar dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan daftar nama pendukung baru yang bukan merupakan daftar nama pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau Pasal 29 ayat (2).
