Pasal 70
(1) Pemungutan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pimpinan instansi, lembaga, perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara ulang. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPPS menyampaikan formulir Model C6.Ulang-KWK kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Pemungutan Suara ulang di TPS.
- Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 86B, dan Pasal 86C sehingga berbunyi sebagai berikut:
