Pasal 55
(1) KPPS mengumumkan salinan formulir Model C1- KWK dan lampirannya di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari. (2) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C1-KWK dan lampirannya kepada PPS untuk diumumkan di desa atau sebutan lain/kelurahan pada hari Pemungutan Suara. (3) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada hari Pemungutan Suara melalui PPS. (4) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara. (5) Dalam hal Saksi tidak hadir dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya diserahkan kepada PPS untuk disampaikan kepada Saksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK untuk desa atau sebutan lain/kelurahan dari yang bersangkutan.
(6) Saksi dan PPL/Pengawas TPS wajib memeriksa kebenaran angka yang tertera pada formulir Model C1-KWK dan lampirannya dengan mencocokkan pada formulir Model C1-KWK Plano berhologram. (7) Dalam hal KPPS tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1- KWK dan lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai batas waktu yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota memindai (scan) salinan formulir Model C1-KWK dan lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 27. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
