Pasal 44
(1) Setelah menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), KPPS menuliskan di formulir sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS, data sebagai berikut: a. jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT dan yang menggunakan hak pilihnya; b. dihapus; c. jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPPh dan yang menggunakan hak pilihnya; d. jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPTb dan yang menggunakan hak pilihnya; e. jumlah Pemilih disabilitas yang terdaftar dan menggunakan hak pilihnya; f. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan; g. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos; h. jumlah Surat Suara yang tidak digunakan; dan i. jumlah Surat Suara yang digunakan. (2) Jumlah Surat Suara yang digunakan, Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara cadangan jumlahnya harus sama dengan jumlah Surat Suara yang diterima oleh KPPS. (3) Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda silang pada bagian luar Surat Suara yang memuat tempat nomor, alamat TPS dan tanda tangan Ketua KPPS dalam keadaan terlipat. 25. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
