PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 12
(1) Jumlah Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang. (2) Jumlah Pemilih untuk setiap TPS dapat disesuaikan dengan memerhatikan: a. tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain; b. memudahkan Pemilih; c. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan d. jarak dan waktu tempuh menuju TPS. (3) Penyesuaian jumlah Pemilih untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan agar Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dapat dilaksanakan pada hari yang sama. (4) Dihapus. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
