Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sebelum MENETAPKAN kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menjadi dasar Pemilihan dengan 1
(satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota: a. MENETAPKAN penundaan tahapan Pemilihan; b. melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari; c. membuka kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari; d. melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon terhadap Pasangan Calon yang telah mendaftar pada masa pembukaan kembali pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf c. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan: a. Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan; dan b. Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak melakukan pengundian nomor urut bagi Pasangan Calon yang telah ditetapkan. (5) Penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
