Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sebelum kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi dasar penetapan Pemilihan dengan 1
(satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota: a. MENETAPKAN penundaan tahapan Pemilihan; b. melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari; c. memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari. (2) Apabila sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasangan Calon dinyatakan memenuhi syarat, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan: a. Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan; dan b. Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak melakukan pengundian nomor urut bagi Pasangan Calon yang telah ditetapkan. (6) Penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
