PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN...
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
