PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 30
(1) Dihapus. (2) Dihapus. (3) Bagi calon dengan status sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, dan pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, wajib menyampaikan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon. (4) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA KETENTUAN LAIN-LAIN
- Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 28A, Pasal 28B dan Pasal 28C sehingga berbunyi sebagai berikut:
