Pasal 28A
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengundian tata letak posisi Pasangan Calon dalam surat suara dan daftar Pasangan Calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka. (2) Rapat pleno terbuka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pasangan Calon; b. perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Pasangan Calon; c. Tim Kampanye; d. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
e. media massa; dan/atau f. tokoh masyarakat. (3) Pasangan Calon wajib hadir dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melakukan pengambilan undian tata letak posisi foto Pasangan Calon dalam surat suara dan dalam daftar Pasangan Calon. (4) Dalam hal Calon atau Pasangan Calon tidak dapat hadir, Calon atau Pasangan Calon yang bersangkutan harus menyampaikan alasan tertulis dan disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Pengambilan undian Pasangan Calon yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penandatanganan pada rancangan daftar Pasangan Calon dilakukan oleh petugas perwakilan dari Tim Kampanye. (6) Petugas perwakilan dari Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapat dan membawa surat mandat tertulis dari Pasangan Calon. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pengundian tata letak posisi Pasangan Calon dalam surat suara dan dalam daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
