Pasal 5
(1) Yang dimaksud dengan ketentuan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c termasuk Warga Negara INDONESIA yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon bertempat tinggal di luar negeri, dan bakal calon yang bersangkutan wajib melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat. (2) Pendidikan lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4 huruf e, antara lain meliputi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari yang kesederajatannya ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi : a. orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); b. orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut :
- telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
- secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; dan
- bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warganegara disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.”
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
