Pasal 19
Surat pencalonan (Model B) dan daftar bakal calon (Model BA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), disertai dengan dokumen persyaratan masing-masing bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara INDONESIA yang masih berlaku dan paspor bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri; b. Surat pernyataan bahwa status bakal calon adalah WNI yang telah genap berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa INDONESIA dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, www.djpp.kemenkumham.go.id
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (Model BB); c. Fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh sekolah/satuan pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; d. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (Model BB-1); e. Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB-2) dilampiri :
- surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut;
- surat keterangan catatan kepolisian bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah; g. Surat keterangan atau tanda bukti dari Ketua PPS atau KPU Kabupaten/Kota bahwa telah terdaftar sebagai pemilih; h. Surat pernyataan bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BB-3); i. Surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi : j. kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-4);
- anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik www.djpp.kemenkumham.go.id
asal (Model BB-5); 2. Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan (Model BB-6); 3. Kepala desa dan perangkat desa (Model BB-7). k. Dalam hal anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2 adalah anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; l. Dalam hal anggota partai politik yang merupakan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota belum dapat melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j, dapat digantikan surat keterangan pimpinan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau sekretaris DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sedang diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. m. Surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (Model BB-8). n. Surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (Model BB-9). o. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik yang masih berlaku. p. Surat pernyataan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) daerah pemilihan (Model BB-10). q. Daftar riwayat hidup yang memuat pernyataan bersedia/tidak sedia untuk dipublikasikan (Model BB-11). r. Pas foto bakal calon terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 sebanyak 5 www.djpp.kemenkumham.go.id
(lima) lembar dan softfile.” 4. Ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
