Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. (2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. (3) Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan, dengan ketentuan apabila partai politik atau gabungan partai politik tetap menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan. (4) Proses penjaringan bakal pasangan calon, dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan. (5) Dalam proses penetapan nama bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
