PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 57
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU Provinsi/KIP Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu. (2) KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU dan KPU Provinsi/KIP Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
