PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Perhitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas perseratus). (2) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling rendah 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
