Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. (2) Bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran. (3) Apabila salah seorang atau kedua-duanya bakal pasangan calon tidak hadir, pendaftaran yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari yang berwenang. (4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dan tim kampanye.
