Pasal 8
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang diterima dari Partai Politik dan pihak lain. (2) Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup: a. Partai Politik:
nama Partai Politik;
alamat Partai Politik;
nomor akta pendirian Partai Politik;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
nama dan alamat pimpinan Partai Politik;
nomor telepon/telepon genggam pimpinan Partai Politik;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana; dan
pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; b. perseorangan:
nama;
tempat/tanggal lahir dan umur;
alamat penyumbang;
nomor telepon/telepon genggam (aktif);
nomor identitas;
Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
pekerjaan;
alamat pekerjaan;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana; dan
pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; c. kelompok:
nama kelompok;
alamat kelompok; 2a. nomor akta pendirian kelompok; 2b. nomor keputusan pengesahan badan
hukum atau nomor surat keterangan
terdaftar; 3. nomor identitas pimpinan kelompok; 4. nomor telepon/telepon genggam (aktif); 5. Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada; 6. nama dan alamat pimpinan kelompok; 7. jumlah sumbangan; 8. asal perolehan dana; 9. dihapus; 10. pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; d. badan hukum swasta:
nama badan hukum swasta;
alamat badan hukum swasta;
nomor akta pendirian badan hukum swasta;
Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum swasta;
nama dan alamat direksi atau pimpinan badan hukum swasta;
nomor telepon/telepon genggam direksi/atau pimpinan badan hukum swasta;
nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana;
dihapus; dan
pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat. (2a) Sumbangan yang berasal dari kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilampiri salinan akta pendirian kelompok. (2b) Kelompok yang memberikan sumbangan kepada Pasangan Calon dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa merupakan kelompok berbadan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2c) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dibuktikan dengan: a. keputusan pengesahan pendirian badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bagi kelompok yang berbadan hukum; atau b. surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyarakatan yang terdaftar, dari:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi organisasi kemasyarakatan yang memiliki lingkup nasional;
gubernur bagi organisasi kemasyarakatan yang memiliki lingkup provinsi; atau
bupati/walikota bagi organisasi kemasyarakatan yang memiliki lingkup kabupaten/kota. (3) Sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akta pendirian badan hukum swasta dan
keputusan pengesahan pendirian badan hukum swasta dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan. (6) Sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui setoran tunai pada bank, disertai dengan surat pernyataan penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Setelah ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
