PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 3
Tujuan pengaturan Peraturan Komisi ini yaitu: a. memberikan panduan bagi Pasangan Calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan b. menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans atas Laporan Dana Kampanye.
- Ketentuan angka 3 huruf a dan angka 3 huruf d ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, Pasal 8 ayat (2) huruf c angka 9 dan huruf d angka 10 dihapus, di antara angka 2 dan angka 3 huruf c ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 2a dan angka 2b, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
