PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 60
BAB 4 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pihak lain yang melaksanakan dan mendanai Kampanye untuk Pasangan Calon wajib melaporkan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perusahaan swasta, individu, dan pihak yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon. (3) Pasangan Calon wajib mencatat pendanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pembukuan penerimaan Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon.
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
