Pasal 59
BAB 4 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota memberikan pelayanan pelaporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi melalui: a. telepon; b. surat elektronik (email); dan c. tatap muka. (3) Kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan yaitu: a. menyiapkan petugas dari Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dapat dibantu oleh asosiasi profesi akuntan; b. menyusun jadwal dan waktu pelayanan konsultasi; c. menyiapkan buku tamu/buku kendali yang memuat informasi nama, alamat nomor telepon, materi konsultasi, penjelasan petugas KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, tanda tangan petugas dan tamu; d. menyiapkan alamat email KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
e. dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
