PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 42
BAB 4 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN KAP berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) untuk melakukan audit Laporan Dana Kampanye dari 1 (satu) Pasangan Calon di daerah yang bersangkutan. (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon di daerah lainnya.
- Bagian Keempat BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
