PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 41
BAB 4 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit Laporan Dana Kampanye. (2) Seleksi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori jasa konsultan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Biaya pelaksanaan kerja KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
