PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 27
BAB 6 — KOORDINASI, SUPERVISI DAN PELAPORAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH LUAR NEGERI
PPLN melaporkan hasil pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih di luar negeri secara berkala kepada KPU yang mencakup: a. perubahan status Pemilih dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih; b. penambahan dan pengurangan data Pemilih; c. hambatan dan kendala dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih; dan/atau d. masukan dan rekomendasi Pemutakhiran Data Pemilih.
