PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisiensi; dan m. aksesibilitas.
