Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
(1) PPLN dibantu Pantarlih LN melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara: a. mendatangi Pemilih; b. menghubungi Pemilih melalui telepon; c. mengirim surat kepada Pemilih melalui pos; d. mengirim surat elektronik (email) kepada Pemilih; e. mengumpulkan Pemilih di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA atau tempat lain; f. menyediakan formulir pendaftaran Pemilih dalam jaringan (online) melalui laman atau media sosial PPLN; atau g. dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Model A-LN KPU. (3) Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperbaiki data Pemilih, dengan cara: a. mencatat Pemilih di luar negeri yang memiliki Paspor atau KTP-el atau SPLP yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara INDONESIA tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih di luar negeri dengan menggunakan formulir Model A.A-LN KPU;
b. memperbaiki data Pemilih di luar negeri apabila terdapat kekeliruan; c. mencoret Pemilih di luar negeri yang telah meninggal; d. mencoret Pemilih di luar negeri yang telah pindah domisili ke daerah lain; e. mencoret Pemilih di luar negeri yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. mencoret Pemilih di luar negeri yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; g. mencoret data Pemilih di luar negeri yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya; h. mencoret Pemilih di luar negeri yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; i. mencoret data Pemilih yang tidak dikenali; j. mencatat Pemilih di luar negeri yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil; k. mencatat keterangan Pemilih di luar negeri berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan l. mencatat metode pemungutan suara yang akan digunakan oleh Pemilih. (4) Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, dilakukan melalui mekanisme: a. PPLN dibantu oleh Pantarlih LN meminta Pemilih menunjukkan Paspor atau KTP-el atau SPLP yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Warga Negara INDONESIA; dan
b. PPLN dibantu oleh Pantarlih LN melakukan konfirmasi dengan menanyakan dan mencocokan informasi Pemilih dengan informasi yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1). (5) Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, PPLN dibantu oleh Pantarlih LN meminta Pemilih mengirimkan kembali fotokopi Paspor atau KTP- el melalui pos atau surat elektronik (email) atau media komunikasi lainnya. (6) Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, PPLN dibantu oleh Pantarlih LN melakukan konfirmasi kepada Pemilih melalui telepon, surat elektronik (email), atau media komunikasi lainnya. (7) Pantarlih LN mencatat dan merekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-LN KPU dan formulir Model A.A-LN KPU. (8) Pantarlih LN menyampaikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui formulir A.A.3 LN-KPU kepada PPLN sebagai bahan penyusunan DPSLN.
