PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 57A
Anggota PPK yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat mendaftar menjadi anggota PPK pada Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah serta
dan Wakil
sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat.
- Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 59A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
