Pasal 19
(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku; b. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
c. surat pernyataan yang bersangkutan:
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini; d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat. (2) Dihapus.
Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 57A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
