PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 32
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d pada: a. media massa cetak; b. media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan/atau media dalam jaringan (online); dan/atau c. lembaga penyiaran,
dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan MENETAPKAN jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Pasangan Calon.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 33 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
