Pasal 30
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan Alat Peraga Kampanye kepada Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan. (1a) Penyerahan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (1b) Penyerahan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dituangkan ke dalam berita acara. (1c) Perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan Alat Peraga Kampanye yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. (1d) Dalam hal terdapat kerusakan Alat Peraga Kampanye, Tim Kampanye Pasangan Calon dapat mengganti Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama, dengan persetujuan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (1e) Penggantian Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1d) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan untuk MENETAPKAN lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2a) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang berada di: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (4) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerjasama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Kepolisian Negara
setempat untuk mengamankan Alat Peraga Kampanye.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
