Pasal 28
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) m x 7 (tujuh) m, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) m x 1,15 (satu koma lima belas) m, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) m x 7 (tujuh) m, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. (3) Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan:
a. ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150 % (seratus lima puluh persen) dari jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam MENETAPKAN jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah penambahan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon dimintakan persetujuan tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (7) Bukti pemesanan Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 29 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
