PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 27
Penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 dilakukan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan/atau di tempat umum.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah dan Pasal 28 ditambahkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
