Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA PPLN DAN KPPSLN
Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan KPPSLN; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. mampu secara jasmani dan rohani; h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 3. Ketentuan Pasal 13 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah menjadi Pasal 13, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13 Masa tugas PPLN dimulai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah menjadi Pasal 14, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
