Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Warga Negara Republik INDONESIA harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat : a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan c. berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang. (3) Seorang Warga Negara Republik INDONESIA yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
