PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih Pemilu Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini. (2) Pengadaan formulir pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih Pemilu Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
