Pasal 22
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) Daftar Pemilih Sementara (Model A1 – KWK.KPU) dan Daftar Pemilih Tambahan (Model A2 – KWK.KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disusun oleh PPS menjadi Daftar Pemilih Tetap dengan menggunakan formulir Model A3 – KWK.KPU. (2) Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan/ditetapkan (ditandatangani) oleh PPS serta dibubuhi cap PPS. (3) Daftar Pemilih Tetap (Model A3 – KWK.KPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan di PPS/Desa/RT/RW atau tempat lain yang strategis, mudah dijangkau/ diketahui oleh masyarakat. (4) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap.
(5) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara tetapi ternyata tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, PPS segera memperbaiki dengan memasukkan nama pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan ketentuan bahwa pemilih tersebut masih memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini. (6) Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan/ditetapkan (ditandatangani) oleh PPS serta dibubuhi cap PPS paling lama 50 (lima puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (7) Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk dicetak sesuai kebutuhan. Pasal 23 (1) Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS. (2) PPS menyusun Daftar Pemilih Tetap dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan : a. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan pembuatan kartu pemilih sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008; b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan dan catatan sipil setempat sebagai bahan pemutakhiran data penduduk; c. 2 (dua) rangkap untuk PPS, yaitu :
- 1 (satu) rangkap untuk PPS;
- 1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Jumlah 1 (satu) rangkap Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a oleh KPU Kabupaten/Kota diteruskan kepada KPU Provinsi untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
