Pasal 20
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diumumkan oleh PPS pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bantuan petugas kelurahan/ desa, pengurus RT/RW atau sebutan lain untuk mendapat tanggapan masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilih tambahan dapat mengajukan usul atas perbaikan penulisan nama dan identitas lainnya. (4) Apabila usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS segera mengadakan perbaikan Daftar Pemilih Tambahan dengan menggunakan formulir Model A3.1 – KWK. KPU.
