PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR...
Pasal 18
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) PPS dengan dibantu oleh PPDP mencatat data/nama pemilih (tambahan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ke dalam Daftar Pemilih Tambahan untuk setiap TPS dengan menggunakan formulir Model A2 – KWK.KPU. (2) Pencatatan data/nama pemilih (tambahan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
