PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 24
(1) Bakal calon anggota DPD yang mencantumkan gelar akademik harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Fotokopi Ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pendaftaran.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B sehingga berbunyi sebagai berikut:
