Pasal 9
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Tim Kampanye dapat menunjuk Petugas Kampanye. (2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye. (3) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan kegiatan Kampanye; b. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau c. menyebarkan Bahan Kampanye. (4) Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye. (5) Tim Kampanye mendaftarkan Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. (6) Pendaftaran Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir Model BC2-KWK untuk disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; dan d. dihapus.
- Ketentuan huruf b ayat (5) Pasal 11 diubah dan Pasal 11 ayat (5) huruf d dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
