Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon. (2) Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon. (3) Pendaftaran Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir Model BC1-KWK untuk
disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; dan d. dihapus. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) Pasangan Calon dapat melakukan penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. (6) Penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir Model BC6-KWK untuk disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya; dan d. dihapus.
- Ketentuan huruf b ayat (6) Pasal 9 diubah dan Pasal 9 ayat (6) huruf d dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
